Diskusi bertajuk “Strategi Penuntasan Hak dan Ruang Pascabencana Aceh” berlangsung di ruang rapat Fraksi Golkar DPR Aceh di Banda Aceh pada 11 Mei 2026.
Ketua Fraksi Golkar DPRA Muhammad Rizky menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan korban membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lain agar kebijakan pemulihan tidak berjalan secara terpisah.
Salah satu isu yang dibahas adalah kepastian hak atas tanah. Rizky menilai persoalan agraria menjadi bagian penting karena kepastian penguasaan dan status tanah berpengaruh langsung terhadap proses pemulihan kehidupan warga.
Forum juga menyoroti rencana relokasi hunian. Menurut Rizky, relokasi tidak cukup hanya memindahkan bangunan, tetapi perlu memastikan tersedianya infrastruktur, aksesibilitas, pelayanan dasar, dan kondisi lingkungan yang memungkinkan masyarakat membangun kembali kehidupan mereka.
Dalam pembahasan tata ruang, Fraksi Golkar mendorong agar risiko bencana menjadi salah satu variabel utama dalam penyusunan kembali RTRW Aceh, termasuk ketika menentukan kawasan hunian, industri, serta ruang terbuka hijau.
Diskusi turut dihadiri Humam Hamid, Andi Sinulingga, Teuku Husein Banta, Wakil Bupati Aceh Tenggara, Ketua DPRK Aceh Tenggara, sejumlah anggota DPRK Banda Aceh, perwakilan instansi, dan kalangan akademisi.
Fraksi berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pemulihan yang lebih terukur, transparan, dan memperhatikan perlindungan hak masyarakat.
