Ketua DPD I Partai Golkar Aceh yang juga Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, mendukung kajian isbat wakaf sebagai salah satu opsi penyelesaian status Blang Padang.
Salim menyatakan setiap langkah pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh patut didukung. Ia berharap upaya Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan status Blang Padang dapat memperoleh hasil dan menghentikan polemik yang telah berlangsung lama.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan usulan isbat wakaf melalui kajian yang cermat. Penyelesaian tidak hanya menyangkut pembuktian hukum, tetapi juga kepentingan sejarah, keagamaan, penguasaan lahan, dan ketenteraman masyarakat.
Salim menilai komunikasi intensif antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat menjadi syarat penting. Dialog perlu memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan setiap keputusan memiliki legitimasi yang dapat diterima oleh para pemangku kepentingan.
Ia juga mendukung apabila pemerintah mempertemukan seluruh pihak terkait dalam sebuah forum dialog. Bagi Salim, musyawarah dapat membantu memperjelas posisi masing-masing pihak, menemukan titik temu, serta mencegah persoalan berkembang menjadi ketegangan baru.
Gagasan isbat wakaf sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Opsi tersebut muncul karena klaim wakaf dikaitkan dengan masa Sultan Iskandar Muda, sedangkan dokumen formal sebagaimana standar administrasi modern sulit ditemukan.
Yusril menyebut terdapat referensi sejarah yang dapat menjadi bahan kajian. Mekanisme isbat dipertimbangkan sebagai pendekatan untuk memperoleh penetapan hukum melalui pemeriksaan bukti dan kesaksian yang relevan, dengan tetap mengikuti ketentuan peradilan agama.
Salim mengingatkan bahwa pengalaman perdamaian Aceh menunjukkan persoalan besar dapat diselesaikan melalui dialog dan penghormatan antarpihak. Prinsip saling menguntungkan, saling menghormati, dan kesediaan untuk berdiskusi dinilai perlu menjadi dasar penyelesaian Blang Padang.
