Ali menyebut ketentuan perubahan APBA diatur dalam Bab VII PP Nomor 12 Tahun 2019. Salah satu kondisi yang memungkinkan perubahan adalah adanya penambahan penerimaan atau pendapatan daerah maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

Menurutnya, pendapatan Aceh pada saat pembahasan belum menunjukkan penambahan dibandingkan angka yang telah ditetapkan dalam Qanun APBA 2026. Ia menyebut terdapat pengecualian pada Transfer ke Daerah yang telah diarahkan untuk penanganan bencana.

Kondisi kedua adalah perubahan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran 2026. Perubahan asumsi dapat menjadi dasar penyesuaian kebijakan anggaran apabila indikator yang digunakan pada saat penyusunan anggaran mengalami perubahan material.

Ali menyebut kondisi ketiga berupa pergeseran belanja, sedangkan kondisi keempat adalah keadaan darurat. Keempat kondisi tersebut harus dibaca bersama ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan ruang fiskal pemerintah.

Dalam perkembangan pembahasan, pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRA sebelumnya sepakat untuk sementara tidak melakukan perubahan APBA karena ruang fiskal Pemerintah Aceh dinilai belum memadai. Kesepakatan itu masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti perkembangan pembahasan.

Sebelumnya, DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh juga sempat membahas kemungkinan perubahan APBA 2026. Salah satu isu yang disebut dalam pembahasan adalah penyelesaian sisa kewajiban program Jaminan Kesehatan Aceh sekitar Rp349 miliar.

Penjelasan tersebut menempatkan perubahan APBA sebagai proses yang harus memenuhi syarat hukum dan fiskal, bukan sekadar perubahan program. Keputusan akhirnya bergantung pada perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja, kondisi darurat, dan kesepakatan dalam proses pembahasan anggaran.