Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, mempertanyakan kepastian jadwal pengesahan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Pertanyaan tersebut disampaikan guna memperoleh kepastian tahapan pembahasan revisi UUPA yang saat ini sedang berproses di tingkat DPR RI.

“Kami merasa tersanjung dan terhormat atas segala kesungguhan dan ikhtiar, termasuk anggota DPR RI asal Aceh yang ada di Baleg, seperti Pak TA Khalid, Muslim Ayub, dan Nasir Djamil,” kata Ali Basrah.

Dalam rapat tersebut, Ali Basrah menyampaikan apresiasi terhadap kesungguhan DPR RI, khususnya anggota legislatif asal Aceh, yang dinilainya terus mengawal pembahasan revisi UUPA hingga memasuki tahapan penting di Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA membutuhkan kepastian terkait jadwal dan tahapan pembahasan agar dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat Aceh mengenai perkembangan revisi regulasi tersebut.

“Kami ingin mendapatkan informasi kapan draf ini menjadi undang-undang. Sehingga nanti kami dan Pak Gubernur bisa menjelaskan ini kepada rakyat ketika kembali ke Aceh,” ujar Ali.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UUPA di tingkat Baleg ditargetkan segera selesai sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya di DPR RI.

“Kalau proses di Baleg, setelah RDP ini kita langsung ke Panja. Memasukkan usulan dari teman-teman DPRA kita sesuaikan dengan draf Panja,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan, Baleg menargetkan pengambilan keputusan di tingkat Baleg dilakukan pada Selasa siang. Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPR RI untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna tahap pertama.

“Setelah itu kita tunggu Surpres dan DIM dari pemerintah, langsung kita bahas,” ujarnya.

Ahmad mengatakan revisi UUPA perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan proses penganggaran tahun 2027 serta mendukung upaya pemulihan Aceh yang diperkirakan masih membutuhkan waktu hingga tiga tahun ke depan.

“Ini perkiraan saya, harus selesai kurang lebih bulan Juli. Karena Agustus sudah mulai penganggaran 2027 agar undang-undang ini bisa langsung berlaku dan dilaksanakan di 2027,” ujarnya.

Menurut Ahmad, percepatan pembahasan menjadi penting terutama dalam mendukung aspek penganggaran dan program pemulihan Aceh pasca berbagai persoalan yang dihadapi daerah tersebut. Karena itu, Baleg berupaya menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya dalam waktu secepat mungkin.

“Prinsipnya Baleg ini besok selesai sudah. Tinggal paripurna tahap pertama, kita menunggu Surpres dari Presiden dan kita bahas lagi. Sehari-dua hari selesai. Insya Allah, saya yakin Juli selesai semuanya,” ujar Ahmad.

Sumber: RMOL Aceh