Standar Pelayanan Informasi
Standar pelayanan informasi mencakup waktu layanan, permohonan dan keberatan, pemutakhiran informasi, penyelesaian sengketa, pengujian akurasi, serta kebijakan layanan informasi publik.
Waktu Pelayanan
Senin–Kamis 08.30–17.00 WIB (istirahat 12.00–13.00). Jumat 08.30–15.00 WIB (istirahat 11.30–13.00).
Permohonan & Keberatan
Tata cara permohonan informasi, E-PPID, formulir keberatan, SOP pelayanan, biaya layanan, dan register permohonan.
Penetapan & Pemutakhiran Informasi 2025
Pedoman DPP Partai Golkar mengenai inventarisasi, penetapan, publikasi, pemutakhiran, monitoring, dan evaluasi informasi publik.
SOP Penyelesaian Sengketa Informasi
Pedoman penyelesaian keberatan dan sengketa informasi melalui mekanisme yang berlaku.
SOP Pengujian Akurasi Informasi
Pedoman verifikasi fakta, konsistensi, monitoring, dan evaluasi akurasi informasi publik.
Rencana Kebijakan Layanan PPID
Pedoman kebijakan layanan PPID yang mencakup akses informasi, transparansi, partisipasi publik, peningkatan SDM, dan akuntabilitas.
Maklumat PPID DPP Partai Golkar
Maklumat pelayanan informasi publik PPID Partai Golkar tingkat pusat.
SOP Pengajuan Keberatan
Pedoman DPP mengenai tata cara pengajuan dan penanganan keberatan atas layanan informasi publik.
Surat Pernyataan PPID
Dokumen pernyataan terkait pelaksanaan kewajiban, layanan informasi publik, sengketa informasi, informasi dikecualikan, dan pemutakhiran informasi.
Mematuhi Putusan Komisi Informasi
Surat pernyataan mengenai pelaksanaan dan kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi.
Laporan Layanan Informasi Publik
Surat pernyataan terkait pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik.
Putusan Mediasi Sengketa Informasi
Surat pernyataan terkait putusan mediasi dalam sengketa informasi publik.
Informasi yang Dikecualikan
Surat pernyataan mengenai informasi publik yang dikecualikan.
Informasi yang Dimutakhirkan 2024
Surat pernyataan terkait pemutakhiran informasi publik untuk tahun 2024.
Butuh bantuan menemukan informasi?
Jika informasi belum tersedia di website, ajukan permohonan atau hubungi PPID DPD Partai Golkar Aceh.